Tantangan Kewarganegaraan Pada Era Globalisasi

Kita sebagai warga negara tentu pernah memiliki pikiran mengenai bagaimana pemaknaan kewarganegaraan pada saat era mondial nanti. Pada satu sisi kewarganegaraan nanti akan dimaknai dengan hubungan dan ikatan antara warga negara dan negara. Pada satu sisi yang lain, terdapat suatu “kekuatan” yang dapat melakukan sebauh redefinisi dan mengkaji ulang konsep kewarganegaraan yang ada di negara berkembang termasuk Indonesia yang bersifat monolitik yang nantinya dapat menjadi lebih universal. Sebaliknya, negara-negara yang sudah masuk dalam kategori negara maju justru telah memberikan fasilitas kepada warga negaranya untuk dapat memiliki kewarganegaraan ganda. Negara-negara yang telah menganut sistem kewarganegaraan ganda adalah Amerika Serikat, Jerman, Finlandia, Belgia, dan Italia.

Yang dimaksud dengan “kekuatan” di atas adalah globalisasi, yakni sebuah proses yang dapat merubah beberapa aspek yang berhubungan dengan tatanan negara di dunia, yaitu mengaburkan batas-batas negara, mengintegrasikan budaya, ekonomi, sistem dari pemerintahan suatu negara, dan teknologi yang nantinya akan dapat menimbulkan hubungan saling ketergantungan yang semakin erat. Dengan adanya sifat saling ketergantungan yang disebabkan oleh globalisasi, dapat menyebabkan kosmopolitanisme dapat tumbuh di berbagai negara. Dengan adanya ideologi kosmopolitan ini, dapat memberikan perspektif lain mengenai kewarganegaraan, karena dapat membangun sesbuah dasar kewarganegaraan dunia serta mempromosikan identitas yang tidak didasarkan oleh adanya teritorial.

Pada umumnya, kewarganegaraan ganda dikenal sebagai sebauh status kewarganegaraan dari seorang warga negara yang secara hukum telah menjadi warga negara yang sah di beberapa negara. Dengan adanya ideologi kosmopolitan yang semakin berkembang, dapat menimbulkan lalu lintas pergerakan manusia antar negara yang mana nantinya pernikahan lintas negara dapat berkembang pesat sebagai imbas dari ideologi kosmopolitan yang disebabkan oleh adanya globalisasi.

Mengacu pada Undang-Undang No. 52/1958 yang membahas mengenai kewarganegaraan, Indonesia masih menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal pada warga negaranya. Lalu pada tahun 2006 muncul Undang-Undang yang memperkenalkan kewarganegaraan ganda terbatas yaitu Undang-Undang No. 12/2006. Undang-Undang ini hanya dapat berlaku pada anak-anak yang dilatarbelakangi dan disebabkan oleh situasi yang mengharuskan anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, untuk peraturan tersebut dikenai batas usia pada anak-anak yang telah disebutkan yaitu maksimal berusia 18 tahun dan anak keturunan dari WNA dan atau telah menikah. Setelah itu, anak tersebut diberi kemampuan untuk memilih sendiri kewarganegaraannya.

Pada saat ini terdapat banyak warga negara asing (WNA) atau kaum migran yang ingin memiliki kewarganegaraan Indonesia. Para golongan tersebut mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU Dwikewarganegaraan. Para golongan tersebut yang tersebar di seluruh negara di dunia ingin memiliki kewarganegaraan ganda secara penuh bagi dirinya sendiri serta bagi keturunannya nanti. Jika RUU Dwikewarganegaraan ini nantinya telah disahkan, terdapat dua konsekuensi yang dapat terjadi, yaitu Pertama, akan terjadi imigrasi dalam skala besar ke Indonesia dari negara yang memiliki pendapatan yang rendah. Yang Kedua, jika aspek-aspek keamanan tidak diperketat, maka eks WNI yang telah mendapat suaka politik dan kabur ke luar negeri karena disebabkan tindakan kriminal yang diperbuatnya di masa lampau dapat berpotensi kembali lagi karena memiliki peluang kewarganegaraan ganda.



Sumber Artikel: 

Nafi’ Mubarok, M. Fathoni Hakim, Holilah, Imam Ibnu Hajar, Sri Wigati. 2020. Kewarganegaraan. Pusat Percetakan UIN Sunan Ampel Surabaya. 85-88

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Ideologi Pancasila Dalam Integrasi Nasional