Hakikat Hak Asasi Manusia

Hak adalah suatu hal yang mutlak dimiliki oleh setiap manusia yang tidak boleh diambil alih oleh orang lain. Seseorang dikatakan mendapatkan haknya apabila orang tersebut berhak untuk mendapatkan hak dari segala hal-hal yang mendasar yang telah melekat pada dirinya yang berfungsi sebagai manifestasi eksistensi kemanusiaannya berdasarkan kodratnya sebagai seorang manusia, yang terdiri atas pertama, struktur dari kodratnyayaitu adalah jiwa dan raga. Kedua, sifat dari kodratnya, yang dapat berupa orang tersebut makhluk sosial atau makhluk individu. Ketiga, kedudukan dari kodratnya, yang dapat berupa makhluk pribadi yang mandiri dan golongan dari hamba Allah SWT.

Hak asasi manusia telah melekat pada diri setiap individu manusia sejak dia dilahirkan di dunia ini yang hak kepemilikannya tersebut tidak dapat diganggu gugat dan diambil alih oleh orang lain. Hak asasi manusia yang dimiliki oleh semua orang didasarkan kepada prinsip fundamental yang intinya adalah semua manusia memiliki kedudukan serta martabat yang sama di mata hukum tanpa memandang gender, ras, agama, warna kulit, umur, politik, dan lain-lain. Setiap manusia berhak untuk menikmati hak-hak yang telah mereka dapatkan sejak mereka dilahirkan di dunia ini.

Hakikat perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah dengan menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh sebagai manusia yang berbudi luhur. Namun, dengan adanya keberagaman dan perbedaan yang ada di kalangan masyarakat baik itu perbedaan karakteristik dari setiap masyarakat, agama yang dipercayai akan ditemukan adanya perbedaan antara satu sama lainnya. Hal tersebut adalah fakta yang telah menjadi dasar argumen adanya konsep partikulastik di dalam sejara Hak Asasi Manusia. 

Dalam penerapan hak asasi manusia diperlukan adanya tiga kondisi dasar, bahwa “Tiga kondisi yang dibutuhkan untuk sebuah doktrin hak asasi manusia. Pertama, manusia diakui sebagai memiliki nilai. Kedua, pengakuan ini harus disertai dengan ekspresi hukum. Akhirnya, otoritas publik harus menjamin status hukum tersebut.


Sumber:

Nafi’ Mubarok, M. Fathoni Hakim, Holilah, Imam Ibnu Hajar, Sri Wigati. 2020. Kewarganegaraan. Pusat Percetakan UIN Sunan Ampel Surabaya. 190-192.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Ideologi Pancasila Dalam Integrasi Nasional